Yuk Jelajah - Dua ekor Elang Bondol (Haliastur Indus) dilepasliarkan di Bumi Laskar Pelangi, tepatnya di kawasan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Tanjung Pandan, Belitung, Kamis (25/11/2021).
Pelepasliaran satwa pemangsa yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel tersebut merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka melestarikan satwa liar milik negara.
Dilansir dari laman balaiksdasumsel.org, Elang Bondol yang dilepasliarkan telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019 tanggal 19 Januari 2019.
Baca juga : Elang Flores, Raptor Langka Ditemukan Lagi di Taman Nasional Tambora

Dua hewan raptor ini berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara untuk dirawat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.