
-
Seperti diketahui, Orangutan termasuk satwa langka dan berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah IUCN.
Dan Orangutan juga merupakan satwa yang dilindungi dalam hukum nasional, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam CITES, status spesies orangutan adalah Appendix I yang artinya spesies ini tidak boleh diperdagangkan.
Baca juga : Anak Orangutan Terluka di Jalan Ditemukan Warga Kuala Kuayan

-
Kini, Oso sudah dititipkan di BOSF Nyaru Menteng untuk dirawat dan diberikan serta dilatih keterampilan. Agar suatu saat Oso siap menjadi orangutan sejati di alam.